Hadits nomor 5 dari kitab Umdatul Ahkam menjelaskan larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kencing atau mandi junub dengan cara menceburkan diri pada air yang diam.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah sekali-kali salah seorang diantara kalian buang air kecil di air yang diam yang tidak mengalir, kemudian dia mandi darinya.”
Dalam riwayat Muslim disebutkan:
“Janganlah salah seorang diantara kalian mandi di dalam air yang diam sedang dia dalam keadaan junub.”
Faidah Hadits:
- Mandi darinya yaitu, mengambil sebagian air tadi (misalnya memakai gayung) kemudian menggunakannya untuk mandi. Berbeda dengan “mandi didalamnya” sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim, yaitu memasukkan sebagian atau keseluruhan badan ke dalam air.
- Dalam riwayat Muslim maksudnya diriwayatkan oleh Imam Muslim saja, tanpa Imam al-Bukhari.
- Larangan buang air kecil di air yang tidak mengalir dan pengharamannya. Namun larangan ini tidak berlaku untuk air yang mengalir seperti air sungai.
- Air yang dimaksud dalam hadits ini adalah air yang jumlahnya sedikit. Adapun jika banyak seperti air waduk, air danau atau air laut, maka tidak termasuk dalam hadits ini.
- Larangan kencing di air yang diam ini juga berlaku di kolam renang.
- Larangan mandi junub di air yang tergenang dengan cara berendam, walaupun tidak kencing di dalamnya.
- Cara mandi junub di air yang tergenang adalah dengan menggunakan gayung kemudian diambil sebagiannya, kemudian baru disiramkan ke badan. Tidak dengan cara berendam di dalamnya.
- Boleh buang air kecil di air yang mengalir, tapi yang lebih baik adalah tidak melakukannya.
- Larangan membuang kotoran lain yang sejenis.
- Hikmah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal ini adalah untuk kebersihan. Misalnya ketika seseorang buang air di suatu kolam, dan air tersebut tidak berubah keadaannya, tetap saja orang akan merasa berat menggunakannya untuk wudhu dan mandi.
Rujukan:
- Kajian Kitab “Umdatul Ahkam” oleh Ustadz Aris Munandar, Episode 5 dari Yufid.TV.
- Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim (Terjemah Kitab Taisirul ‘Allam Syarah Umdatul Ahkam), cetakan Darul Falah Jakarta, Cetakan ke-13, Oktober 2016, Muharram 1438.