Ibnu Qudamah Al-Hanbali mengatakan, “Jualah adalah semisal ucapan, ‘Siapa yang menemukan lalu mengembalikan barangku atau hewan ternakku yang hilang atau membuat tembok ini maka untuknya upah sebesar sekian.’ Siapa saja yang melakukan apa yang dikatakan di atas dia berhak mendapatkan upah yang dijanjikan.
Dalilnya adalah hadis dari Abu Said Al-Khudri bahwa ada seorang warga suatu perkampungan yang tersengat binatang berbisa. Mereka lantas menemui para sahabat Nabi yang ada di dekat perkampungan tersebut. Mereka mengatakan, ‘Adakah di antara kalian yang bisa meruqyah?’ Para shahabat mengatakan, “Kami tidak mau meruqyah sampai kalian menetapkan upah untuk kami.’ Penduduk perkampungan tersebut akhirnya menetapkan sejumlah kambing sebagai upah jika orang yang tersengat binatang berbisa itu bisa sembuh setelah diruqyah.
Lantas, ada salah seorang shahabat yang membacakan surat Al-Fatihah sebagai ruqyah, lantas meniupkannya kepada si sakit, dan sembuhlah dia. Para shahabat lantas membawa pulang sejumlah kambing yang telah disepakati. Setelah sampai di Madinah, para shahabat bertanya kepada Nabi tentang halal/tidaknya kambing tersebut bagi mereka. Respons Nabi, ‘Dari mana kalian tahu bahwa surat Al-Fatihah itu bisa untuk ruqyah? Ambillah kambing tersebut dan berikan untukku sebagian darinya.’ (H.R. Bukhari dan Muslim).” (Umdah Al-Fiqh, poin no. 1436)
Di antara dalil sahnya transaksi jualah adalah kisah yang Allah ceritakan dalam Alquran. Yusuf menetapkan upah, berupa gandung seberat beban yang bisa dibawa oleh seekor unta, bagi siapa saja yang bisa mendatangkan piala milik sang Raja Mesir, dengan mengatakan,
وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ
“Dan siapa saja yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta.” (Q.S. Yusuf:72)
Ibnu Qudamah Al-Hanbali mengatakan, “Seandainya seseorang menemukan barang temuan sebelum dia mengetahui adanya upah yang ditetapkan oleh pemilik barang, bagi siapa saja yang menemukannya, maka dia tidak berhak mendapatkannya.”
Hal ini dikarenakan dia adalah orang dengan suka rela berbuat baik. Orang semisal ini tidak berhak mendapatkan upah yang telah ditentukan, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal tersebut. Dalam Al-Mughni, 8:328, Ibnu Qudamah Al-Hanbali mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.”
Termasuk transaksi jualah adalah seorang dermawan yang mengatakan, “Siapa saja yang melakukan amal ketaatan A maka untuknya hadiah senilai sekian.” Dengan demikian, termasuk jualah adalah berbagai hadiah yang dijanjikan oleh pemerintah, sebagian dermawan, atau yayasan sosial bagi orang yang melakukan suatu ketaatan. Misalnya, suatu yayasan sosial menjanjikan sejumlah uang bagi siswa yang belajar di yayasan tersebut yang bisa menghafal Alquran 30 juz, menghafal 50 hadis, atau menghafal buku tipis dalam bidang keilmuan tertentu.
Contoh jualah yang lain adalah hadiah dalam bentuk uang dalam nominal tertentu, yang dijanjikan oleh pemerintah atau pun aparat keamanan, bagi siapa saja yang bisa menginformasikan keberadaan penjahat yang menjadi buronan semisal pengedar narkoba atau yang lain. (Syarh Umdah Al-Fiqh, jilid 2, hlm. 954–955)
Referensi:
– Umdah Al-Fiqh, karya Ibnu Qudamah Al-Hanbali.
– Syarh Umdah Al-Fiqh, jilid 2, karya Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz Al-Jibrin, pengantar oleh Syekh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin dan Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syekh, terbitan Maktabah Al-Rusyd, Riyadh, cetakan keenam, 1431 H.
Disalin dari: https://pengusahamuslim.com/1609-mengenal-transaksi-jualah.html