Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ibnu Umar menceritakan, bahwa ayahnya Umar bin Khatab, mendapatkan jatah bagian kebun di Khaibar. Beliaupun melaporkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Ya Rasulullah, saya mendapatkan kebun di Khaibar. Saya tidak memiliki harta yang lebih berharga dari pada itu. Apa yang anda perintahkan untukku?”
Saran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا
“Jika mau, kamu bisa wakafkan, mempertahankan kebun itu, dan hasilnya kamu sedekahkan.”
Kemudian Umar mewakafkannya. Kebun itu tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Hasilnya disedekahkan untuk fakir miskin, kerabat, budak, para tamu, dan Ibnu Sabil. Dan boleh bagi yang mengurusi untuk mengambil sebagian dari hasilnya, sewajarnya, dan makan darinya, bukan untuk memperkaya diri dengannya. (HR. Bukhari 2737, Muslim 4311 dan yang lainnya).
Hadis ini menjadi salah satu acuan pokok dalam masalah wakaf, bahwa wakaf itu sifatnya harta bertahan, yang bisa menghasilkan manfaat. yang diambil manfaatnya, sementara sumbernya bertahan.
Wakaf secara bahasa memiliki makna tamakkuts fi syai’I [تمكُّثٍ في شيءٍ] yang artinya bertahan dalam kondisi tertentu. (Mu’jam Maqayis Lughah, 6/135). Berangkat dari makna bahasa dan hadis di atas, ulama memberikan definisi untuk wakaf,
الوقف هو تحبيس الأصل وتسبيل المنفعة
Wakaf adalah mempertahankan harta pokok dan mensedekahkan manfaat atau hasilnya. (Fatwa Islam, no. 13720)
Yang dimaksud harta pokok adalah harta yang memiliki manfaat, dan fisiknya bisa dipertahankan.
Wakaf Tunai
Yang kami maksud dengan wakaf tunai (waqf an-nuquud) adalah wakaf dengan menggunakan uang tunai, selanjutnya uang ini digunakan untuk membeli barang atau perlengkapan yang lebih permanen. Atau bisa juga tetap diwujudka dalam bentuk uang dan dimanfaatkan untuk pemberdayaan perekonomian umat.
Hukum Wakaf Tunai
Para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahannya.
Pendapat pertama mengatakan tidak sah.
Ini pendapat Ibnu Syas dan Ibnul Hajib dari kalangan Malikiyyah, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’iyyah, pendapat yang masyhur di kalangan hambali dan konsekuensi dari pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf, karena mereka melarang wakaf barang yang mudah berubah wujud.
Mereka beralasan bahwa wakaf disyaratkan hartanya harus ta’bid, artinya harta itu permanen dan tidak habis pakai. Sementara dalam wakaf uang tunai, harta wakaf tersebut lenyap dan terpakai.
Alasan kedua, bahwa seperti ini juga yang menjadi kebiasaan wakaf para sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Imam Ahmad mengatakan,
لا أعرف الوقف في المال، إنما الوقف في الدور والأرضين على ما وقف أصحاب النبي – صلى الله عليه وسلم -، قال: ولا أعرف وقف المال البتة
“Saya tidak mengetahui adanya wakaf dengan uang. Wakaf adanya alam bentuk rumah atau tanah, sebagaimana wakaf para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Beliau mengatakan, “Saya tidak mengetahui wakaf dalam bentuk uang sama sekali.” (al-Jami’ li Ulum Imam Ahmad, 2/495).
Pendapat kedua mengatakan sah.
Ini pendapat Malikiyyah, salah satu pendapat di madzhab Syafi’iyyah dan madzhab Hanabilah yang dinilai kuat Syaikhul Islam, serta pendapat Muhammad bin Hasan dari kalangan Hanafiyyah karena beliau membolehkan wakaf manqulaat (barang yang mudah berubah wujud).
http://www.alukah.net/sharia/0/53279/
Mereka beralasan bahwa wakaf uang juga bisa dibuat permanen. Bisa dengan cara dialihkan menjadi benda yang permanen. Seperti untuk beli al-Quran, atau kitab atau bagian kecil dari bangunan masjid.
Bisa juga uang itu dikumpulkan, kemudian digunakan pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah. Baik bentuknya utang atau permodalan dengan bagi hasil ringan. Sehingga bendanya utuh, dan manfaatnya yang digunakan.
Ibnu Abidin mengatakan,
وإن الدراهم لا تتعين بالتعيين، فهي وإن كانت لا ينتفع بها مع بقاء عينها لكن بدلها قائم مقامها لعدم تعينها، فكأنها باقية ولا شك في كونها من المنقول
“Dinar tidak mungkin tetap, maka walaupun ia tidak bisa dimanfaatkan dengan cara mempertahankan zatnya, akan tetapi penggantinya (badal) menempati posisinya, karena dia tidak bisa dipertahankan. Seolah dia tetap. Dan semua tahu bahwa uang termasuk barang mudah berubah.” (Hasyiah Ibnu Abdin, 4/364)
Dr. Abdullah Al Jibrin mengatakan,
“Sebagian ulama membolehkan wakaf dengan barang yang hanya bisa dimanfaatkan dengan cara habis pakai, berdasarkan qiyas terhadap wakaf suatu barang yang pemakaiannya hanya berlaku dalam satu tahun atau sekitarnya. Dan inilah pendapat yang lebih kuat.” (Syarh Umdah al-Fiqh, 2/1046)
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
فالصواب أنه يجوز وقف الشيء الذي لا ينتفع به إلا بتلفه، فإذا قال: هذا الجراب من التمر وقف على الفقراء، قلنا: جزاك الله خيراً، وقبل منك، وهو بمنزلة الصدقة
Yang benar, boleh wakaf benda yang tidak bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya. Jika ada orang menyerahkan, ‘Ini seember kurma wakaf untuk orang fakir.’ Kita jawab, Jazakallah khoiran.” Diterima, da statusnya sebegaimana sedekah.
Selanjutnya Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan wakaf dalam bentuk uang untuk dipinjamkan kepada orang yang membutuhkan. Sehingga uang itu bisa berputar di tangah orang yang tidak mampu, sementara jumlahnya utuh.
(as-Syarh al-Mumti’, 11/18)
Pendapat yang menjadi keputusan Majma’ al Fiqh al-Islamy ad-Dauly no. 140 tahun 2004,
وقف النقود جائز شرعاً، لأن المقصد الشرعي من الوقف وهو حبس الأصل وتسبيل المنفعة متحقق فيها ؛ ولأن النقود لا تتعين بالتعيين وإنما تقوم أبدالها مقامها.
“Wakaf uang tunai boleh secara syariat, karena tujuan syariat dalam wakaf bisa diwujudkan, yaitu ‘mempertahankan harta pokok dan mendayagunakan manfaatnya’. Dan keberadaan uang tunai tidak tetap zatnya, namun dijadikan benda lain yang menggantikan posisinya.
يجوز وقف النقود للقرض الحسن، وللاستثمار إما بطريق مباشر، أو بمشاركة عدد من الواقفين في صندوق واحد، أو عن طريق إصدار أسهم نقدية وقفية تشجيعاً على الوقف، وتحقيقاً للمشاركة الجماعية فيه
Boleh wakaf dalam bentuk uang untuk diberikan dalam bentuk utang (al-Qardh al-Hasan), atau diinvestasikan, baik secara langsung atau melalui kerja sama sejumlah pemberi wakaf, di kotak donasi yang sama. Atau dengan menerbitkan saham tunai untuk wakaf sebagai motivasi untuk wakaf, dan mewujudkan kerja sama masyarakat di dalamnya.
Sumber: http://www.iifa-aifi.org/2157.html
InsyaaAllah pendapat kedua yang lebih mendekati…
Allahu a’lam.
Sumber: https://pengusahamuslim.com/5415-adakah-wakaf-tunai.html