Hadits nomor 4 dari kitab Umdatul Ahkam menjelaskan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membersihkan hidung dan tata caranya ketika berwudhu. Juga beberapa sunnah ketika bangun dari tidur.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian melaksanakan wudhu, maka hendaklah ia memasukkan air ke dalam hidungnya lalu kemudian ia mengeluarkannya. Dan barangsiapa yang ingin melakukan istiijmar, hendaklah ia beristijmar dengan bilangan yang ganjil. Apabila salah seorang bangun dari tidurnya, hendaklah ia mencuci kedua tangannya sebelum memasukkannya ke dalam bejana sebanyak 3 kali, sebab setiap kalian tidak mengetahui dimana tangannya bermalam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Imam Muslim: “Hendaklah ia beristinsyaq pada dua lubang hidungnya.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain: “Barangsiapa yang berwudhu maka hendaklah dia beristinsyaq.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Faidah Hadits:
- Jika salah seorang berwudhu maka hendaklah dia memasukkan air ke dalam lubang hidungnya. Jika dalam kondisi tidak berpuasa, maka ditarik kuat menggunakan nafas hingga terasa masuknya air di pangkal hidung.
- Dikeluarkan juga menggunakan nafas dan memakai tangan kiri, agar jika ada kotoran dalam hidung maka tidak terkena tangan kanan yang masih digunakan untuk wudhu. Hal ini lebih menjaga perasaan manusia agar tidak merasa jijik.
- Beberapa istilah:
- Istinsyaq: memasukkan air ke dalam hidung.
- Istintsar: mengeluarkan air dari dalam hidung.
- Istijmar: cebok dengan menggunakan selain air, misalnya batu, tisu, dll.
- Istinja: cebok dengan menggunakan air.
- Istinsyaq tidak dilakukan sampai dalam saat shaum.
- Istinsyaq dan Istintsar wajib dilakukan berdasarkan hadits diatas.
- Istijmar dilakukan dengan jumlah ganjil dan minimalnya adalah tiga kali. Jika setelah tiga kali belum bersih, maka ditambah jadi lima kali. Jika lima kali belum bersih, maka ditambah jadi tujuh kali, dst. Batas maksimalnya adalah sampai bersih.
- Jika seseorang bangun dari tidur, maka harus mencuci tangan dulu sebanyak tiga kali sebelum dimasukkan ke dalam bejana yang akan digunakan untuk berwudhu.
- Boleh wudhu dengan menciduk langsung dengan tangan ke dalam bejana jika tangan telah bersih.
- Tidur yang dimaksud disini, para Ulama menyatakan adalah tidur malam, karena lafazh haditsnya menyatakan “tidak tahu dimana tangannya menetap pada malam harinya”.
- Jika tidur siang, maka hukum mencuci tangan menjadi dianjurkan (sunnah).