Shalat tathawwu dapat didefinisikan sebagai shalat-shalat tambahan selain shalat wajib yang lima waktu, baik shalat-shalat tambahan itu hukumnya wajib maupun tidak.
Contoh shalat tathawwu yang wajib adalah seseorang yang bernadzar untuk shalat menyebabkan wajibnya shalat yang dinadzarkan.
Macam-macam Shalat Tathawwu
Ibadah tathawwu terdiri dari dua macam:
1. Tathawwu mutlak
Yaitu yang tidak diberikan batasan oleh pembuat syariat. Anda bisa bertathawwu dengan mengerjakan shalat sunnah pada malam dan siang hari dua rakaat-dua rakaat.
Hanya saja, ibadah tathawwu mutlak ini tidak sepatutnya dilakukan terus-menerus seperti halnya shalat sunnah rawatib agar ia tidak menyeret kepada bid’ah atau menyerupai pelaku bid’ah.
2. Tathawwu muqayyad (terbatas)
Yaitu yang diberikan batasan oleh syariat. Misalnya shalat sunnah rawatib shubuh hanya bisa dilakukan sebanyak dua rakaat sebelum melaksanakan shalat shubuh (setelah masuk waktunya).
Keutamaan Shalat Tathawwu
Sebagai penyempurna kekurangan shalat wajib. Sebagaimana hadits.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قاَلَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ ، فَإنْ صَلُحَتْ ، فَقَدْ أفْلَحَ وأَنْجَحَ ، وَإنْ فَسَدَتْ ، فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ ، قَالَ الرَّبُ – عَزَّ وَجَلَّ – : اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ، فَيُكَمَّلُ مِنْهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ ؟ ثُمَّ تَكُونُ سَائِرُ أعْمَالِهِ عَلَى هَذَا )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ ))
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari shalat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari shalat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan hadits tersebut hasan.) [HR. Tirmidzi, no. 413 dan An-Nasa’i, no. 466. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.]1
Kekurangan disini maksudnya adalah kekurangan yang ada pada hal-hal yang fardhu dan persiapan shalat, atau mungkin juga kekurangan pada khusyu. Bisa juga yang dimaksud kekurangan itu adalah kekurangan dari sunnah dan hal-hal yang disyariatkan dalam shalat, baik itu kekhusyuan, dzikir, maupun doa.
Pahala semua itu akan ditambahkan pada shalat fardhu meskipun dia mengerjakannya di dalam shalat tathawwu.
Mungkin juga kekurangan yang dimaksud disini adalah dalam fardhu-fardhu dan syarat-syarat shalat. Bahkan, mungkin juga yang dimaksudkan adalah shalat-shalat fardhu yang tidak dikerjakan, sehingga shalat-shalat tathawwu akan menutupinya.
Dalam hadits yang lain disebutkan.
Dari Rabi’ah bin Ka’ab al-Aslami Radhiyallahu anhu , ia berkata:
كُنْتُ أَبِيتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ فَقَالَ لِى : سَلْ! فَقُلْتُ أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِى الْجَنَّةِ. قَالَ : أَوَغَيْرَ ذَلِكَ. قُلْتُ هُوَ ذَاكَ. قَالَ : فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ
Aku pernah bermalam bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku mendatangi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawakan air wudhu dan keperluan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mintalah!” Aku berkata, “Aku meminta kepadamu supaya dapat bersamamu di surga.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Atau ada permintaan selain itu?” Aku menjawab, “Itu saja yang aku minta.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tolonglah aku untuk mewujudkan keinginanmu itu dengan engkau memperbanyak sujud.” [HR. Muslim no. 489]. 2
Memperbanyak sujud di sini maksudnya adalah shalat tathawwu. Sebab, sujud selain karena shalat, atau tanpa adanya sebab, tidak dianjurkan untuk dilakukan dengan sendirinya. Lebih lanjut, meskipun sujud di sini dapat juga diartikan dengan shalat wajib, namun, mengerjakan shalat wajib sudah menjadi kewajiban setiap Muslim. Sedang disini, Rasulullah sedang mengarahkan pada sesuatu secara khusus, yang dengannya akan diperoleh apa yang diminta.
Referensi
- Meneladani Shalat-shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmul. Pustaka Imam Asy-Syafi’i.