Bantahan atas Syubhat Syi’ah: Abu Bakar Menghalangi Fathimah Mewarisi Tanah Fadak

Syubhat Syiah ke Abu Bakar Warisan Tanah Fadak

Abu Bakar ash-Shiddîq Radhiyallahu anhu adalah orang yang pertama kali masuk Islam dari kalangan laki-laki. Beliau Radhiyallahu anhu adalah manusia paling utama setelah para nabi dan rasul. Beliau Radhiyallahu anhu membenarkan dan mengimani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat manusia mendustakannya, yakin tentang kebenaran apa yang dibawa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika manusia meragukannya.

Berbagai gangguan di jalan Allâh beliau hadapi bersama dengan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak orang yang masuk Islam dengan sebab beliau Radhiyallahu anhu. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengabarkan bahwa laki-laki yang paling beliau cintai adalah Abu Bakr Radhiyallahu anhu .

Meski demikian, sebagian orang telah berani mencela dan menuduh Abu Bakar Radhiyallahu anhu dengan tuduhan-tuduhan yang tidak benar, mereka mendatangkan syubhat-syubhat tentang beliau Radhiyallahu anhu. Syubhat-syubhat mereka telah dibantah oleh para Ulama sebagai bentuk pembelaan kepada shahabat mulia ini.

Diantara syubhat-syubhat tersebut dikeluarkan oleh kaum syiah yang mengatakan bahwa Abu Bakar menghalangi Fathimah Radhiyallahu anhuma dari warisan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berdalil hadits yang dia riwayatkan sendiri, padahal Allah Azza wa Jalla berfirman :

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Allâh telah berwasiat kepada kalian tentang anak-anak kalian, laki-laki mendapatkan dua bagian wanita [an-Nisâ’/4:11]

Dan mereka juga mengatakan bahwa Abu Bakar Radhiyallahu anhu menghalangi Fathimah dari mendapatkan Fadak, sebuah daerah di Khaibar, bagian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Mereka meyakini bahwa alasan Abu Bakar Radhiyallahu anhu melakukannya adalah karena takut apabila Fathimah Radhiyallahu anhuma mendapatkannya maka beliau Radhiyallahu anhuma akan menggunakan harta tersebut untuk mencari dukungan manusia membatalkan kekhilafahan Abu Bakar Radhiyallahu anhu.

Mereka berkata bahwa barangsiapa yang menyakiti Fâthimah Radhiyallahu anhuma berarti dia menyakiti Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , padahal Allâh Azza wa Jalla berfirman :

إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا

Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allâh dan Rasul-Nya, Allâh melaknat mereka di dunia dan di akhirat, dan menyediakan bagi mereka adzab yang menghinakan [al-Ahzâb/33:57]

Bantahan-bantahan

1. Abu Bakar ash-Shiddiiq Radhiyallahu anhu tidak memberikan kepada Fathimah Radhiyallahu anhuma dan ahli waris Rasûlullâh yang lain berdasarkan hadits yang shahih bukan berdasarkan keinginan hawa nafsu.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ نُورَثُ مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ

Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah shadaqah [HR. al-Bukhâri dan Muslim]

2. Hadits ini telah diriwayatkan oleh sahabat selain Abu Bakar, seperti Umar Radhiyallahu anhu, Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu , Abbâs bin Abdul Muththalib Radhiyallahu anhu, dan lain-lain.

Dalam Shahîh al-Bukhâri diceritakan bahwa Umar Radhiyallahu anhu datang kepada Abbâs Radhiyallahu anhu dan Ali Radhiyallahu anhu dan berkata: Aku bertanya kepada kalian berdua dengan nama Allâh, ‘Apakah kalian berdua mengetahui bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengucapkan hadits ini? Maka mereka berdua berkata, “Ya.” [Shahîh al-Bukhâri, no. 3809]

Ini menunjukkan bahwa hadits ini bukan dibuat-buat oleh Abu Bakar Radhiyallahu anhu dan tidak mungkin Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu dan para sahabat lain bersepakat untuk memalsu hadits.

3. Abu Bakar Radhiyallahu anhu dan Umar Radhiyallahu anhu telah memberi Ali Radhiyallahu anhu dan keturunannya lebih dari yang ditinggalkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Seandainya maksud Abu Bakar Radhiyallahu anhu adalah supaya mereka tidak mendapat harta niscaya beliau Radhiyallahu anhu tidak akan memberikan mereka sedikitpun.

4. Abu Bakar Radhiyallahu anhu dan Umar Radhiyallahu anhu tidak mengambil sedikitpun dari harta yang ditinggalkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
5. Ada riwayat dalam kitab-kitab Syiah yang menguatkan hadits :

لاَ نُورَثُ مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ

Seperti hadits:

وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوْا دِيْنَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَلَكِنْ وَرَّثُوْا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ مِنْهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ

Dan sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi, dan para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham tapi mewariskan ilmu, barangsiapa yang mengambil ilmu darinya maka sungguh telah mengambil dengan bagian yang banyak [Ushûlul Kâfii 1/42]

Hadits tersebut juga ada dalam kitab Ahlussunnah wal Jama’ah. Ini menunjukkan bahwa para nabi hanya mewariskan ilmu bukan harta dunia.

6. Ayat di atas bersifat umum dan dikhususkan maknanya dengan hadits.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan nabi-nabi yang lain telah Allâh Azza wa Jalla khususkan dengan beberapa perkara, diantaranya adalah masalah warisan ini.

7. Mereka sendiri menyelisihi keumuman ayat yang lain.

Mereka mengatakan bahwa yang menerima warisan hanya Fathimah Radhiyallahu anhuma, padahal disana ada istri-istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang mereka juga berhak berdasarkan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Para istri memperoleh seperempat harta yang kalian tinggalkan jika kalian tidak mempunyai anak. Jika kalian mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kalian tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kalian buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutang kalian [an-Nisâ’/4:12]

8. Mereka meriwayatkan bahwa Ja’far ash Shâdiq pernah ditanya tentang apa yang menjadi hak wanita dalam warisan?

Beliau menjawab, “Mereka berhak mendapatkan harga dari batu bata, bangunan, kayu, dan tumbuh-tumbuhan yang beruas, adapun tanah dan harta yang tidak bergerak maka mereka tidak berhak” [Man Lâ Yahdhuruhuu Al Faqîh, ash Shodûq 11/178].

Seluruh peninggalan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah harta benda yang tidak bergerak, seperti tanah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkan dinar dan dirham.

Berkata ‘Amr bin al-Hârits :

مَاتَرَكَ رَسُوْلُ اللهِ n عِنْدَ مَوْتِهِ دِرْهَمًا وَلاَ دِيْنَارًا وَلاَ عَبْدًا وَلاَ أَمَةً وَلاَ شَيْئًا إِلاَّ بَغْلَتَهُ الْبَيْضَاءَ وَسِلاَحَهُ وَأَرْضًا جَعَلَهَا صَدَقَةً

Rasûlullâh tidak meninggalkan dirham, dinar, budak laki-laki, budak wanita, dan tidak yang lain, kecuali bagal putih beliau, senjata, dan tanah, yang semuanya dijadikan sedekah [HR. al-Bukhâri]

Lalu mengapa mereka meyakini bahwa Fathimah berhak mengambil tanah Fadak?

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendapatkan Fadak, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengambil hasilnya untuk nafkah keluarga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam selama setahun, sisanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam shadaqahkan untuk orang faqir miskin.

Ali bin Abi Thâlib ketika menjadi khalifah, beliau Radhiyallahu anhu tidak membagi-bagi Fadak kepada ahli warisnya atau kepada Ummahâtul Mukminin, padahal kekuasaan ada di tangan beliau Radhiyallahu anhu dan beliau Radhiyallahu anhu adalah orang yang adil dan pemberani. Ini menunjukkan bahwa Fadak memang bukan harta warisan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVII/1435H/2014M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Referensi: https://almanhaj.or.id/4189-syubhat-syubhat-tentang-abu-bakar-radhiyallahu-anhu.html

Related Articles

About author View all posts Author website

Abu Ammar

Ayah dari tiga orang anak, Muhammad Ammar, Muhammad Amru (AmmarAmru.com) dan Khaulah Hanin. Semoga Allah jadikan ketiganya menjadi anak yang shalih dan shalihah. Belajar ilmu syar'i kepada asatidz di wilayah Indramayu, dan kuliah online di Islamic Online University.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *